ERA.id - Ahli dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Ahwil Loetan menyebut transaksi undercover buying untuk menangkap pelaku kasus narkoba hanya boleh dilakukan jika ada izin tertulis dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau pejabat yang ditunjuk.
Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang juga terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa pernah meminta agar sabu seberat lima kilogram (kg) yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus Polres Bukittinggi, disisihkan untuk menangkap Linda Pujiastuti atau Anita.
"Tugas teknik penyidikan diawasi dan teknik pembelian terselubung hanya dapat dilakukan atas dasar perintah tertulis Kapolri atau pejabat yang ditunjuk. Jadi di sini jelas sekali, bahkan pejabatnya tinggi sekali," kata Ahwil saat jadi saksi di persidangan Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Ahwil menambahkan barang bukti narkotika sitaan tak boleh digunakan dalam sarana jual beli untuk menangkap pelaku kasus narkoba. Barang bukti itu harus segera dimusnahkan dan bila disisihkan, hanya untuk keperluan pelatihan atau pengadilan.
"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan. Maksudnya pendidikan pelatihan ini bisa pendidikan untuk petugas laboratorium, anggota-anggota, atau pendidikan anjing pelacak narkotika," ucapnya.
Ahli ini menerangkan teknik undercover buying adalah penyidik membeli narkotika dari pengedar atau bandar, atau tak menjual barang bukti pengungkapan kasus
"Untuk diketahui, undercover Agen ini bisa dari anggota polisi yang tidak dikenal oleh sindikat narkotika, atau boleh informan yang orang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba. Karena kalau tidak, mereka tidak akan melakukan jual beli ini dan undercover buy ini akan gagal," ujarnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa didakwa karena menjual sabu seberat lima kg. Atas perbuatannya, dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.