ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan asal muasal sejumlah kekayaan milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Salah satunya yaitu kepemilikan sejumlah mobil antik dengan harga fantastis.
Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan mengatakan, mobil-mobil antik tersebut merupakan hasil usaha sampingan yang dijalani Eko, yaitu jual beli kendaraan.
"Untuk aset memang terlihat ada beberapa kendaraan, rupanya beliau juga memang punya semacam penghasilan sampingan dari jual beli kendaraan," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, jual beli kendaraan itu khusus untuk restorasi kendaraan-kendaraan tua untuk dijual kembali. Kepada KPK, kata Pahala, Eko mengaku memiliki bengkel untuk merestorasi mobil-mobil antik tersebut.
"Jadi misalkan kendaraan tua, yang rusak diperbaiki lalu dijual. Dan ini beliau sampaikan, 'ini bengkel saya perbaikan, silahkan hubungi ke sana'," katanya.
Untuk memverifikasi kebenarannya, KPK akan mengirimkan tim ke bengkel tersebut. Tujuannya untuk mengetahui apakah bengkel tersebut benar milik Eko atau tidak, serta berapa biaya restorasi dan lain sebagainya.
"Kami akan kirim tim memverifikasi benar enggak seperti itu, berapa biaya perbaikan, kira-kira begitu," kata Pahala.
Sebagai informasi, pada Selasa (7/3) Eko Darmanto telah memenuhi panggilan KPK untuk memverifikasi harta kekayaannya yang tengah disorot publik.
Diketahui, dalam LHKPN-nya, Eko tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp15,7 miliar. Hanya saja, jumlah itu menyusut jadi Rp6,7 miliar karena dikurangi utang Rp9 miliar.
Tercatat Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencakup 9 alat transportasi.
Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.
Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.
Hanya saja, tak ada motor besar yang didaftarkan dalam LHKPN-nya.