Suami Maia Estianty Irwan Mussry Jadi Saksi Kasus Suap Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

| 31 May 2024 17:20
Suami Maia Estianty Irwan Mussry Jadi Saksi Kasus Suap Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Irwan Mussry (Dok. Antara)

ERA.id - Suami Maia Estianty, Irawan Daniel Mussry, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan kepala kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Irwan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.

"Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, di antaranya Irwan Daniel Mussry selaku Direktur PT Time International untuk hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Antara, Jumat (31/5/2024).

Irwan Daniel Mussry dijdawalkan hadir secara langsung dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 4 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Ali mengingatkan kepada Irwan untuk kooperatif hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Irwan Daniel Mussry juga diperiksa penyidik KPK pada tanggal 20 September 2023. Saat itu ia diperiksa perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto masih dalam tahap penyidikan.

Usai diperiksa, Irwan membantah dirinya diperiksa KPK terkait dengan dugaan jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

"Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu clear ya," ujar Irwan.

Meski demikian, Irwan menduga pemeriksaan terhadapnya ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya.

"Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya," imbuhnya.

Diketahui Irwan Mussry saat ini menjabat sebagai CEO Time International dan merupakan pemegang hak retail sejumlah merek jam tangan di Indonesia.

KPK mengatakan bahwa akumulasi nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) mencapai sekitar Rp37,7 miliar.

Sementara itu, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto resmi ditahan oleh penyidik KPK pada hari Jumat (8/12/2023). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Eko Darmanto (ED) diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa Eko Darmanto adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan dalam kurun waktu 2007-2023.

Beberapa jabatan strategis yang pernah dijabat oleh Eko Darmanto di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Eko Darmanto kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.

Menurut penyidik KPK, Eko Darmanto mulai menerima gratifikasi pada tahun 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Eko Darmanto ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi