Eks Pejabat Bea Cukai Jogja Punya Utang Rp9 Miliar, Ternyata ini Sebabnya

| 08 Mar 2023 18:50
Eks Pejabat Bea Cukai Jogja Punya Utang Rp9 Miliar, Ternyata ini Sebabnya
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan asal muasal mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memiliki utang sebesar Rp9 miliar yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, utang tersebut disebabkan karena Eko memiliki saham di perusahaan bersama dua orang temannya.

"Perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan butuh dana. Maka beliau yang akan menyediakan dananya dan untuk itu beliau buka kredit, kalau kami bilang overdraft, Rp7 miliar jaminannya rumah," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

"Jaminannya rumah, itu yang bikin utangnya tinggi menurut beliau," imbuhnya.

Sementara sisa utang sebesar Rp2 miliar berasal dari kredit kepemilikan kendaraan. Pahala bilang, seluruh data penguat sudah ditunjukkan Eko saat diklarifikasi pada Selasa (7/3) kemarin.

Namun, KPK tak akan langsung percaya begitu saja. Apalagi, Pahala bilang, kekayaan Eko dianggap tak wajar atau outlier gegara utang ini.

"Jadi beliau bawa dokumen. Terhadap semua utangnya kita akan adakan semacam pemeriksaan silang antara dokumen yang dibawa dengan informasi yang kita punya," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam LHKPN-nya, Eko tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp15,7 miliar. Hanya saja, jumlah itu menyusut jadi Rp6,7 miliar karena dikurangi utang Rp9 miliar.

Tercatat Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencakup 9 alat transportasi.

Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.

Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri. Hanya saja, tak ada motor besar yang didaftarkan dalam LHKPN-nya.

Rekomendasi