ERA.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap tiga pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Koja dan Tanjung Priok, Jakut.
Ketiga pelaku merupakan warga Koja itu ialah yakni SPS (20), YPIS (19), dan A (22).
"(Ketiga pelaku begal ini) telah beraksi di 15 lokasi dan berhasil menaklukkan para korbannya dengan ancaman sebilah clurit," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Iverson menjelaskan komplotan ini berhasil ditangkap usai GS (21) yang merupakan salah satu korban, melaporkan kasus ini. GS sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit karena dibacok pelaku di punggung dan paha belakang pada Minggu (15/1) lalu.
Berdasarkan laporan itu, polisi mencari keberadaan ketiganya dan akhirnya diketahui mereka sembunyi di salah satu rumah di daerah Koja. Penangkapan terhadap ketiganya pun dilakukan berikut barang bukti berupa sajam dan sepeda motornya.
Dari pemeriksaan sementara, hasil kejahatan pelaku begal ini dipakai untuk membeli narkoba.
"Hasil kejahatan dijual secara online menggunakan akun palsu (fake) untuk membeli narkoba," ucap Iverson.
Polisi melakukan tes urine ke tiga orang ini dan komplotan ini didapati positif menggunakan narkoba.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama 9 tahun.