ERA.id - Relawan Jokowi Mania Nusantara (JoMan) mendeklarasikan Prabowo Mania 08 untuk mendukung Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024.
"Kami pengurus DPP Jokowi Mania Nusantara JoMan mendeklarasikan Prabowo Mania 08 untuk menjadi salah satu pilar dalam mensukseskan Bapak Letnan Jenderal Purnawirawan H. Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia 2024," kata Penta Peturun Ketua DPP Prabowo Mania di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/3/2023).
Deklarasi tersebut juga dihadiri adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra.
Selain menyatakan kesiapan untuk memenangkan Prabowo pada Pilpres 2024, Penta juga menilai Prabowo sebagai sosok yang tepat untuk melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Kami meyakini bahwa Bapak Letnan Jenderal Purnawirawan H. Prabowo Subianto kader terbaik bangsa untuk melanjutkan kepemimpinan presiden Joko Widodo pada Pemilu 2024," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer, mengatakan bahwa Prabowo berperan besar dalam melahirkan tokoh besar di Indonesia.
"Kita lihat Pak Prabowo ini pemimpin yang bisa melahirkan tiga pemimpin, Pak Jokowi dilahirkan oleh Pak Prabowo, Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), kemudian Anies Baswedan juga tidak lepas dari kontribusi Pak Prabowo Subianto," kata Immanuel.
Dia juga meyakini Prabowo bisa membawa energi positif dalam membangun masa depan Indonesia dan tidak larut dalam masa lalu.
"Pak Prabowo tidak pernah yang namanya punya energi untuk bicara tentang masa lalu, dia tidak punya waktu untuk bicara tentang masa lalu, kita butuh pemimpin yang bicara tentang masa depan bangsa ini," pungkasnya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.