ERA.id - Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyebut volume pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia sepanjang 2022 mencapai 25.808 ton per tahun atau setara 350 ribu potong pakaian bekas impor per hari.
“Ditotalkan dari 7 negara itu 25.808 ton. Kalau dikonversikan 1 kilogram itu bisa 5 potong baju. Kalau kita bagi itu jatuhnya 70 ton per hari dikalikan 5 pcs per hari 350 ribu potong baju per hari, bisa menggerakkan berapa banyak tenaga kerja,” kata Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/3/2023) dikutip dari Antara.
Volume pada 2022 tersebut didominasi oleh Malaysia dengan jumlah mencapai 24.544 ton, sedangkan sisanya diikuti oleh Korea Selatan dan China yang masing-masing sebanyak 588 ribu ton dan 358 ribu ton. Lalu ada Taiwan dengan jumlah 188 ribu ton, Jepang 92 ribu ton dan Thailand 38 ribu ton.
Pada 2021, volume pakaian bekas impor yang masuk lebih banyak, yakni mencapai 27 ribu ton dan pada 2020 berjumlah 24 ribu ton.
Khusus untuk volume pakaian bekas yang masuk ke Indonesia dari Malaysia, disebut Jemmy, terdapat selisih yang sangat besar antara data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statisik dengan data yang dimiliki oleh lembaga serupa di Malaysia, yakni Trademaps.
BPS mencatat volume impor pakaian bekas dari Malaysia ke Indonesia hanya 1,65 ton pada 2022. Sedangkan data Trademaps mencatat ekspor Malaysia ke Indonesia mencapai 24.544 ton. Sehingga terdapat selisih 24.542 ton. Begitu juga dengan data di 2021 dan 2020 yang selisihnya secara berturut-turut mencapai 25.322 ton dan 22.840 ton
“Makanya kenapa disebut ilegal karena di Indonesia tidak terdata, penyelundupan,” Jemmy.
Banyaknya jumlah pakaian ilegal yang masuk. membuat API mendukung penuh langkah pemerintah yang melarang impor pakaian bekas.
“Domino efeknya sangat besar. Bilamana pakaian bekas ini bisa di stop dan disubstitusi dengan teman-teman UMKM, berapa juta lapangan pekerjaan yang bisa dihasilkan dari penggantian pakaian bekas ilegal,” ucapnya.
API juga meminta pemerintah untuk terus menerus melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum atas peraturan impor ilegal dan memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri terutama UKM untuk berkontribusi menyempurnakan regulasi di masa mendatang demi meningkatkan iklim invstasi sektor TPT (tekstil dan produk tekstil).
API juga memastikan bahwa pihaknya siap melakukan substitusi produk yang sebelumnya dijual oleh pedagang pakaian bekas. Termasuk juga membuka kesempatan bekerjasama dengan industri TPT level IKM dan besar untuk memaksimalkan pasar domestik produk-produk garmen.
“Para pedagang UMKM yang sebelumnya bisnis jual beli baju bekas impor, akan difasiltasi dan dibina untuk bekerjasama dengan produsen IKM tekstil dan garmen dalam negeri,” tutur Jemmy,