ERA.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Pol. Endar Prianto untuk tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyidik Komisi Pembatasan Korupsi (KPK).
Perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.
Asisten SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Jumat membenarkan bahwa Brigjen Pol. Endar Prianto kembali bertugas ke KPK.
“Iya betul,” kata Dedi singkat.
Selain menerbitkan surat perintah, Kapolri juga melayangkan surat balasan ditujukan kepada Pimpinan KPK terkait jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK yang juga ditandatangani pada tanggal 29 Maret.
Surat tersebut menjawab surat rekomendasi yang disampaikan Pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu, terkait permohonan usulan dua orang Pati Polri yakni Irjen Pol. Karyoto dan Brigjen Pol. Endar Prianto untuk dipromosikan guna menduduki jabatan di lingkungan Polri.
Dalam surat tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Irjen Pol. Karyoto saat ini sedang melaksanakan penugasan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah dipromosikan untuk bertugas kembali di lingkungan Polri sebagai Kapolda Metro Jaya.
Sedangkan untuk Brigjen Pol. Endar Prianto, dalam surat tersebut Kapolri menyampaikan bahwa dengan masih terbatasnya ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan yang bersangkutan tetap melaksanakan penugasannya sebagai Direktur Penyidikan KPK.
“Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kapolri terlampir,” tulis Sigit dalam surat tersebut.