ERA.id - Terpidana korupsi pembangunan Pusat, Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Selasa (11/4/2023) besok. Rencananya, Anas Urbaningrum akan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB.
Hal itu pun dibenarkan oleh Ketua Kordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad. Keluarnya Anas Urbaningrum pun akan dijemput oleh relawan.
"Mas Anas Urbaningrum keluar dari lapas Sukamiskin jam 14.00 WIB, lalu ada acara pelepasan oleh Kepala Lapas dan Pidato Mas Anas yang secara khusus akan disampaikan dihadapan sahabat-sahabat," kata Rahmad pada Senin (10/4/2023).
Selain itu, imbuh Rahmad, Anas Urbaningrum bersama relawan akan berbuka puasa di salah satu rumah makan di Cileunyi, Bandung. Kesempatan itu akan dijadikan untuk silahturahmi bersama para pendukung dan relawan.
"Kegiatan lanjutan dari pidato di Lapas Sukamiskin, semua bergabung di RM Ponyo, Cinunuk untuk acara buka puasa dan silaturrahimi," imbuhnya.
Rahmad mengaku mendapatkan perintah dari Anas Urbaningrum agar para pendukung agar mengenakan baju bernuansa putih. Kemudian, para pendukung dari wilayah timur maupun barat agar menuju lokasi yang telah ditentukan.
"Bagi Sahabat yang datang dari wilayah barat dan timur, diimbau sebagian untuk langsung ke RM Ponyo, Cinunuk. Karena kapasitas lokasi dan daya tampung jalan yang sangat terbatas di Lapas Sukamiskin," tuturnya.
Keluarnya Anas Urbaningrum dari Lapas Kelas I masih berstatus CMB. Sehingga, yang bersangkutan masih harus lapor ke Bapas selama tiga bulan sebelum dinyatakan bebas.
Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum terbukti korupsi dalam kasus pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor dan tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.
Proses peradilan terhadap Anas Urbaningrum dimulai pada Mei dan divonis pada September 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat itu Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun kurungan penjara. Namun, di tahap banding, Anas mendapat potongan menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi hukuman atas Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara. Penambahan hukuman itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostarm
Kemudian, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Akan tetapi, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA di waktu yang sama.
Sementara, PK yang telah diajukan Anas Urbaningrum baru diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 30 September 2020.
Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun sehingga hanya pidana 8 tahun penjara.