Jubir: Sandiaga Uno Mesra dengan Ganjar, Bisa Saja Beri Kejutan

| 11 May 2023 14:32
Jubir: Sandiaga Uno Mesra dengan Ganjar, Bisa Saja Beri Kejutan
Sandiaga Uno saat mencium tangan pria Ponpes Mambaul Ulum, Bondowoso, Jawa Timur.

ERA.id - Juru Bicara Sandiaga Uno bidang politik, Denny Suryo Prabowo merespons isu patahnya kans panutannya untuk mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Kata Denny, Sandi masih berkomunikasi intensif dengan Ganjar. "Mesra-mesra saja," kata Denny, Rabu kemarin.

Aneh katanya bila ada pihak yang menganggap Sandi kehilangan peluang mendampingi Ganjar. Dia cuma meminta publik bersabar dan menunggu proses komunikasi politik menuju penentuan cawapres yang mendampingi Ganjar.

"Sandiaga bisa saja memberi kejutan ke depannya," ucap Denny yang juga merupakan pendiri sekaligus Sekretaris Jenderal Rumah SandiUno (RSI) itu.

Juru Bicara Sandiaga lainnya, yakni Taufan Rahmadi, mengimbau beberapa pihak tidak terlalu dini menyimpulkan kalau Sandi kehilangan peluang berduet dengan Ganjar. "Kami masih punya banyak senjata rahasia yang tidak diungkapkan di hadapan publik," kata dia.

Berikutnya, Taufan memastikan silaturahmi ke berbagai tokoh politik merupakan kelebihan dari Sandi, termasuk mendekati PKS. Dari sana, Taufan menilai, Sandi memepet PPP dan PKS, bukan berarti Sandi menjauh dari Ganjar.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Rekomendasi