ERA.id - Komisi Yudisial (KY) menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebelum menjalani pemeriksaan etik terhadap pejabat MA itu.
Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, menyampaikan lembaganya mengikuti dan menghormati proses penegakan hukum Hasbi Hasan di KPK.
“Proses etik oleh KY, termasuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. KY tidak akan grasak-grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK,” kata Miko Ginting dikutip dari Antara.
Dia mengatakan sejauh ini KPK belum mengumumkan secara resmi status terkini dari Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK,” kata dia.
Dia menjelaskan ekspose resmi itu bertujuan memberi penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana dan dugaan peran pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY,” katanya.
Dia mengatakan Hasbi Hasan, Sekretaris MA, merupakan seorang hakim sehingga dia menjadi salah satu objek pengawasan Komisi Yudisial RI.
“Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini,” kata dia.
Beberapa pejabat KPK sebagaimana dikutip sejumlah media nasional mengkonfirmasi penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan minggu ini. Walaupun demikian, KPK belum menggelar ekspose atau jumpa pers terkait penetapan tersangka itu.
KPK sebelumnya memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus dugaan suap di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). KPK telah menyita sejumlah dokumen dari Hasbi terkait dengan administrasi kepegawaian tersangka GS dan kawan-kawan.
Dalam perkara tersebut, Penyidik KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).