Bareskrim Polri: Puluhan WNI Korban TPPO Myanmar Kerja 18 Jam Sehari, Disiksa Bila Tak Capai Target

| 16 May 2023 18:35
Bareskrim Polri: Puluhan WNI Korban TPPO Myanmar Kerja 18 Jam Sehari, Disiksa Bila Tak Capai Target
Bareskrim Polri merilis kasus TPPO Myanmar. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Bareskrim Polri mengungkapkan sebanyak 25 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, dipaksa bekerja 18 jam per hari.

"Para korban ini bekerja selama, dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00 (waktu setempat) selama 16 sampai dengan 18 jam kalau kita hitung," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Para korban ini bekerja di perusahaan scam online milik warga negara China. Saat bekerja, mereka ditempatkan di sebuah ruangan tertutup yang dijaga orang-orang bersenjata.

Jenderal bintang satu Polri ini menyebut ke-25 korban TPPO ini hanya digaji sekira Rp3 juta per bulan. Namun, beberapa korban tidak digaji sama sekali. 

Mereka semua akan diberi sanksi berupa pemotongan gaji dan kekerasan fisik oleh perusahaan bila pekerjaan yang dilakukan tak mencapai target. 

"Tindakan fisik itu berupa dijemur, kemudian dihukum fisik baik itu squat jam, lari, dan sebagainya. Bahkan ada beberapa korban yang menerima kekerasan berupa pemukulan, disetrum, dan dikurung," ungkapnya.

Jenderal bintang satu Polri ini menyebut ke-25 WNI ini sudah berada di KBRI Bangkok. Para korban ini akan segera dipulangkan ke Indonesia.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus ini, yakni Anita Setia Dewi (ASD) dan Andri Satria Nugraha (ASN). Hasil pengembangan, ada satu terduga pelaku, yakni ER yang turut berperan menjadi perekrut dan memberangkatkan para WNI ini secara ilegal.

"Dari 25, kita nyatakan bahwa 16 direkrut oleh saudara Anita (dan Andri). Kemudian yang sembilan itu sudah kita datakan atas nama ER. Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera kita lakukan penegakan hukum," ucapnya.

Rekomendasi