ERA.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum kasasi usai bandingnya ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa yang juga mengajukan kasasi ialah Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Djuyamto menjelaskan mantan Kadiv Propam Polri ini mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu. Sementara istri Ferdy Sambo menyerahkan permohonan kasasi pada 9 Mei lalu. Untuk Kuat Ma'ruf mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei silam.
"Dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," ucap Djuyamto.
Diketahui, PT DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan hakim PN Jaksel terhadap seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Untuk Kuat Ma'ruf tetap divonis 15 tahun penjara. Terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) juga tetap divonis 13 tahun penjara. Sebelum Ferdy Sambo, Putri, dan Kuat, Bripka RR sudah lebih dulu mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya.