ERA.id - Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait mengatakan standar biaya masukan (SBM) kendaraan dinas listrik pegawai negeri sipil (PNS) sudah ditetapkan sesuai dengan kondisi riil.
Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang SBM Tahun Anggaran 2024 yang baru saja diterbitkan, standar biaya pengadaan kendaraan mobil listrik ditetapkan dalam rentang Rp430,08 juta sampai Rp966,8 juta.
"Bukan kami ingin menambahkan, tetapi berdasarkan fakta, harga kendaraan listrik rata-ratanya masih di atas harga kendaraan konvensional," ujar Lisbon dalam media briefing di Jakarta, Senin (22/5/2023) dikutip dari Antara.
Dengan demikian hal tersebut yang menyebabkan standar biaya pengadaan kendaraan dinas listrik PNS dalam PMK SBM ditetapkan lebih tinggi dibandingkan kendaraan dinas konvensional.
Lisbon menuturkan penambahan SBM untuk kendaraan dinas listrik PNS sejalan dengan amanat Presiden yang mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Maka dari itu agar belanja negara dalam pengadaan kendaraan dinas listrik lebih efisien, ditetapkan satuan biaya baru melalui PMK tersebut.
Kepala Sub Bagian (Kasubdit) Standar Biaya Ditjen Anggaran Kemenkeu Amnu Fuady menambahkan, satuan biaya baru untuk kendaraan dinas listrik ditetapkan seiring dengan komitmen pemerintah kepada global untuk menurunkan emisi karbon.
Oleh karenanya, PMK 49/2023 mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan KLBB sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kendati demikian, ia mengungkapkan Indonesia memang belum memiliki harga pasaran kendaraan listrik lantaran pelaku usaha kendaraan tersebut masih sedikit, sehingga acuan standar biaya pengadaan kendaraan dinas listrik dalam PMK tersebut dihitung dengan harga kendaraan konvensional ditambah 10 persen.
"Harga ini merupakan patokan harga tertinggi, jangan dilampaui. Jadi ini bukan konsekuensi alokasi bagi kementerian/lembaga, sehingga tidak boleh dilampaui baik saat perencanaan maupun pelaksanaan," tegas Amnu dalam kesempatan yang sama.