ERA.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor berinisial AWW.
Sandi menjelaskan pelapor mengaku melihat unggahan Denny melalui akun Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 pada 31 Mei lalu.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," ungkap Sandi.
Pelapor juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya, mulai dari tangkapan layar hingga sebuah flashdisk.
Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara itu mencuit di Twitter bahwa ia mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulisnya.
Ia pun membantah telah membocorkan rahasia negara setelah pernyataannya viral.
"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).