ERA.id - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan pengiriman 123 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia.
Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan 123 korban TPPO itu terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban TPPO ini berasal dari berbagai daerah.
"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT (Nusa Tenggara Timur), dan Jawa Timur," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan. Sebanyak delapan orang pun ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini. Para tersangka berasal dari sembilan kelompok jaringan TPPO.
"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap sembilan kelompok jaringan TPPO, menerbitkan sembilan laporan polisi, dan menetapkan delapan orang tersangka," ujarnya.
Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri menerangkan para tersangka menggunakan dua modus ketika beraksi, yakni mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi (jalur tikus).
Selain mengamankan 8 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 32 handphone, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.
"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," jelasnya.