ERA.id - Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto buka suara soal tudingan dirinya melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap rekan separtainya berinisial AAFS. Dia mengklaim, perbuatannya dalam konteks bercanda.
Dia mengatakan, aduan prihal pelecehan seksual verbal itu bermula dari pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp pada Maret 2022.
"Apa yang diadukan itu ternyata adalah sebuah komunikasi di tahun 2022 yang lalu, satu tahun yang lalu. Kalau tidak salah kurang lebih di bulan Maret 2022, dan waktu itu dalam suasana bercanda-candaan," kata Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sugeng lantas menceritakan kronologi versinya hingga muncul tudingan melakukan pelecahan seksual verbal. Bermula dari percakapannya dengan korban AAFS melalui sambungan telepon, yang kemudian beralih ke percakapan melalui WhatsApp.
Menurutnya, percakapan itu hanya sebatas berdiskusi dan merencanakan janji temu. Sementara keduanya sudah berada di rumah masing-masing.
"Sebelum sampai rumah, itu diskusi-diskusi melalui telepon. Begitu sampai rumah, maka handphone-nya tidak bagus, maka saya WA, dia mau ketemu saya. Saya bilang, saya sudah di rumah, kalau mau ketemu ya silahkan saja di rumah," kata Sugeng.
Namun korban AAFS juga sudah berada di rumah. Setelah itu Sugeng menanyakan korban sedang apa, dan dijawab sedang mandi.
Mengetahui hal tersebut, Sugeng mengaku membalas pesan tersebut dengan meminta foto. Dia menegaskan, ucapannya itu dalam konteks bercanda.
"Dia menyatakan dia juga sudah di rumah. Saya tanya, 'lagi ngapain?', 'lagi mandi' itulah yang dikatakannya, tapi dalam suasana-suasana yang bercanda-candaan. Saya bilang, 'foto dong', itulah sampai di situ," kata Sugeng.
Sejak percakapan itu, dia mengaku hubungannya dengan korban masih tetap baik. Hingga satu tahun kemudian rupayanya dirinya diadukan atas tuduhan pelecehan seksual verbal.
"Tapi bahwa dalam bulan April, satu tahun lebih udah lewat itu muncullah aduan itu. Itu lah saya hanya bisa menilai ‘kok setipis itu rasa persaudaraan-persaudaraan dan seterusnya dan komitmen-komitmen yang ada’," kata Sugeng.
Meski begitu, dia mengaku akan kooperatif mengikuti proses aduan yang sedang berjalan. Mulai dari aduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga aduan masyarakat atau Dumas ke Bareskrim Polri.
Sugeng memastikan dirinya bakal memenuhi undangan untuk melakukan klarifikasi.
"Sekali lagi kita kembali kepada materinya, materinya sekali lagi dalam suasana, dan awalnya bercanda-bercanda, bahkan sekali lagi kalau toh itu dikatakan sebagai pelecehan seksual verbal. Itu bisa diukur lah apakah itu berupa pelecehan, tapi sekali lagi saya menyerahkan ke aparat hukum karena sudah berupa Dumas pengaduan masyarakat, jadi itulah yang akan kita lakukan menunggu proses hukum, kita menghormati setinggi-tingginya proses hukum, bahkan juga melaporkan ke MKD," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR dari fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto diadukan ke Bareskrim Polri oleh Ammy Amalia Fatma Surya atas dugaan pelecehan seksual.
Ammy merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dari partai NasDem juga.
Bareskrim Polri pun akan meminta keterangan ke Ammy pada Rabu (14/6) depan.
"Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari A selaku korban," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6).
Dia menambahkan kasus ini masih berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas), atau bukan laporan polisi (LP).