ERA.id - BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan pasien COVID-19 pada masa endemi bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus aktif.
"Intinya (tanggungan biaya) untuk masyarakat peserta JKN yang sakit terkena COVID-19. Seluruh peserta JKN dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (21/6/2023) dikutip dari Antara.
Menurut dia, sistem pembiayaan yang digunakan kali ini berbeda dengan pembiayaan perawatan COVID-19 yang berlaku saat pandemi, berupa skema perawatan harian.
Ia menyebutkan penanggungan biaya perawatan pasien COVID-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema JKN pada umumnya.
Ghufron mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, sebab biaya pemulihan pasien COVID-19 biasanya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Kami mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan segera daftar, karena secara umum sudah langsung untuk mereka peserta BPJS yang sakit COVID-19 langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.
Presiden RI Joko Widodo dalam peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/6) mengingatkan khalayak bahwa penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena COVID-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi —jangan tepuk tangan dulu— sakit COVID-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Presiden Joko Widodo.