ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan dana desa dinaikan menjadi 15 persen yang bersumber dari dana transfer daerah. Usulan tersebut dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan tersebut muncul setelah pihaknya menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode.
"Kalau hanya perpanjangan enggak disertai dengan dukungan anggaran, mereka enggak mungkin bisa apa-apa," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (23/6/2023).
Dia menjelaskan, total dana desa saat ini hanya sebesar 8,3 persen dari dana transfer daerah. Apabila ditingkatkan sebanyak 10 persen sesuai aturan dalam UU Desa saat ini, maka kenaikannya hanya sebesar 1,7 persen.
Sementara jika ditingkatkan sebanyak 15 persen, maka akan ada kenaikan hingga 100 persen dari total dana desa yang ada saat ini. Harapanya, tiap desa nantinya memperoleh anggaran hingga Rp2 miliar.
"Makanya kami minta supaya besarsan itu yang tadinya 8,3 persen, dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen," kata Supratman.
"Artinya, ada kenaikan kurang lebih sekitar 100 persen. Jadi kalau sekarang satu desa Rp1 miliar, nah di draf ini kami berharap itu bisa menjadi Rp2 miliar per desa," paparnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra menambahkan, sesuai kesepakatan arah pembangunan, ekonomi harus bertumbuh dari desa. Karena itu, alokasi dana desa perlu ditingkatkan.
"Kalau kita tidak alokasikan dana yang cukup buat desa, gimana caranya mengharapkan mereka bisa tumbuh menjadi pilar dan kekuatan ekonomi bangsa," katanya.
Sebagai informasi, Baleg DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) revisi UU Desa pada Kamis (22/6).
Adapun mengenai alokasi dana desa, dalam revisi UU Desa diusulkan menjadi 15 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 72 draf revisi UU Desa.
Sementara dalam UU Desa saat ini, alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD. Setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Untuk diketahui, tim ahli Baleg DPR RI menyampaikan ada 20 pasal yang berubah dalam proses revisi UU Desa. Revisi akan dilakukan kepada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.