Sudah Diusung Parpol, KPU Anggap Ganjar, Anies dan Prabowo Bukan Siapa-siapa Secara Hukum

| 29 Jun 2023 07:06
Sudah Diusung Parpol, KPU Anggap Ganjar, Anies dan Prabowo Bukan Siapa-siapa Secara Hukum
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ANTARA/Tri Meilani Ameliya

ERA.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menganggap Menteri Pertahanan Prabowo Subinato, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bukan siapa-siapa secara hukum bagi lembaganya. Sebab, ketiga tokoh tersebut belum resmi didaftarkan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

Hal itu merespons sejumlah tokoh yang dicalonkan partai politik sebagai presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Mau mas Ganjar, mas Anies, mau Pak Prabowo atau siapapun, ya sekarang ini belum ada hubungan hukum apa-apa dengan KPU," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).

Dia mengatakan, baik Prabowo, Ganjar, maupun Anies masih berstatus sebagai warga negara biasa. Belum bisa dikatakan sebagai bakal calon presiden (bacapres) apalagi calon presiden.

Sebab, ketiga tokoh tersebut maupun tokoh lainnya belum resmi mendaftar ke KPU RI.

"Yang namanya bakal calon presiden, calon presiden belum ada. Pendaftaran masih Oktober 2023. Jadi orang-orang ini belum siapa-siapa buat KPU," kata Hasyim.

"Jadi yang bersangkutan masih orang biasa yang masih gubernur ya gubernur, yang jadi menteri ya jadi menteri, yang sudah tidak jadi gubernur ya tidak jadi gubernur, jadi urusannya kalau untuk urusan pilpres yang bersangkutan belum punya hubungan hukum apa-apa dengan KPU," paparnya.

Oleh karena itu, KPU RI tidak mempermasalahkan apabila para tokoh tersebut blusukan atau sekedar melakukan sosialisasi dengan masyakat. Atau nama para tokoh tersebut disebut sebagai calon presiden dalam sejumlah baliho.

"Kecuali kalau yang bersangkutan dicalonkan sebagai bakal calon karena sudah didaftarkan ke KPU, maka statusnya bakal calon," pungkas Hasyim.

Rekomendasi