ERA.id - Hasil survei Poltracking Indonesia yang dilakukan pada periode 3-9 September 2024 menyebut Prabowo Subianto kembali mengungguli Ganjar Pranowo secara head to head dengan selisih 6,3 persen dalam simulasi pilpres dua putaran.
"Elektabilitas Prabowo di survei Poltracking Indonesia sebesar 46,1 persen; sedangkan Ganjar mendapat elektabilitas sebesar 39,8 persen," kata peneliti Poltracking Arya Budi dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (7/10/2023) dikutip dari Antara.
Arya menilai alasan unggulnya Prabowo itu masih karena banyaknya pemilih Anies Baswedan yang bermigrasi. Prabowo mendapat dampak positif dari Anies yang tidak masuk ke putaran kedua.
"Ada perpindahan pemilih Anies ke Prabowo," tambahnya.
Arya mengatakan basis pemilih Anies cenderung berpaling ke Prabowo ketimbang ke Ganjar, sehingga itu memperkuat kans Prabowo untuk memenangi Pilpres 2024.
"Banyak pemilih Anies yang mendukung Prabowo di Pilpres 2024, meskipun ke Ganjar juga ada tapi sedikit," ucap Arya.
Survei Poltracking Indonesia mengambil populasi warga negara Indonesia (WNI) pemilih sebesar 1.220 responden, dengan menggunakan metode multistage random sampling dan 2,9 persen margin of error.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sementara itu, masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 19-25 Oktober 2023, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).