Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Mendapat Respons Positif dari DPR dan Pemerintah

| 18 Jan 2023 12:40
Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Mendapat Respons Positif dari DPR dan Pemerintah
Anggota DPR, Charles Meikyansyah (baju biru), bersama para kepala desa se-Kabupaten Jember yang tergabung dalam Apdesi (dpr.go.id)

ERA.id - Masa jabatan kepala desa memiliki kemungkinan untuk diperpanjang menjadi sembilan tahun dalam satu kali masa jabatan dari sebelumnya enam tahun. Komisi II DPR dan Baleg DPR telah memberikan persetujuannya terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Revisi tersebut berisi tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Menurut anggota Komisi II DPR, Muhammad Toha, semua fraksi di Komisi II DPR dan Baleg DPR setuju dengan revisi UU Desa.

"Di Komisi II, di Baleg, kemudian di Komisi II, di Baleg, di fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui (revisi UU Desa)," ungkap Toha di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.

Toha mengatakan bahwa Apdesi telah meminta dan menyuarakan perpanjangan masa jabatan tersebut sejak dirinya di daerah pemilihannya (dapil). Hal tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam rapat kerja.

"Dan Pak Tito menjawab, 'Iya akan segera'," jelasnya.

Menurutnya, Apdesi juga telah melaksanakan audiensi dengan Komisi II DPR. Dalam audiensi tersebut, tuntutan diterima dan diajukan ke Baleg DPR.

"Nah kita tinggal tunggu pemerintah, ya harus dua duanya kan, DPR sama pemerintah. Nah kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," tandasnya.

Pemerintah terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Perihal perpanjangan masa jabatan kepala desa telah mendapatkan respons dari pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan penambahan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Demo para kepala desa di DPR RI (Antara)

Kabar tersebut disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 17 Januari 2023, seperti dilansir Antara.

Respons positif juga diberikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dia mendukung usulan masa jabatan kepala desa sembilan tahun (satu periode) dan bisa dipilih lagi pada periode kedua.

"Bulan Mei tahun lalu saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para pakar di UGM, agar mendapatkan kajian secara akademis sehingga sesuai antara permasalahan dengan solusi," terang Halim, dikutip Era dari CNN Indonesia, Rabu, 18 Januari 2023.

Dia mengaku sudah mempersiapkan kajian akademik terkait penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dari sebelumnya, enam tahun dalam satu periode atau masa jabatan.

Usulan penambahan masa jabatan kepala desa, tambah Halim, muncul karena masa jabatan enam tahun dinilai kurang efektif sebab masa tersebut juga digunakan untuk menyelesaikan konflik yang muncul setelah pemilihan kepala desa (pilkades). Menurutnya, ketegangan dalam dinamika pilkades lebih tinggi dibandingkan pilkada ataupun pilpres.

Dia juga mengatakan bahwa penyelesaian konflik akibat pilkades butuh waktu lebih dari satu tahun. Menyiapkan pilkades yang selanjutnya juga butuh waktu satu tahun.

"Sehingga membutuhkan waktu cukup lama, lebih dari satu sampai dua tahun untuk meredakan ketegangan itu. Di sisi lain, suasana kompetisi sudah mulai terasa lagi sejak satu sampai dua tahun sebelum perhelatan pilkades berikutnya," jelasnya.

Penambahan masa jabatan ini dia nilai tidak berbeda dengan sebelumnya sebab kepala desa terpilih bisa mencalonkan diri lagi pada periode kedua, tidak sampai tiga periode. Sementara itu, kekondusifan bisa lebih dimaksimalkan.

"Total masa jabatan sembilan tahun dengan dua periode sama persis dengan total masa jabatan enam tahun tiga periode, sama-sama 18 tahun, tetapi suasana kondusif masyarakat desa jauh lebih terjaga," terangnya.

"Perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun tapi dua periode sehingga total 18 tahun adalah salah satu solusi agar jeda dinamika kompetisi pilkades lebih lama, dan ini diharapkan akan menjadikan warga masyarakat desa lebih kondusif," tandas Halim.

Selain itu, tambah Halim, penambahan masa jabatan kepala desa tidak mengurangi porsi demokrasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki mekanisme perwakilan warga desa untuk memilih kepala desa baru jika kepala desa terpilih berhenti di tengah jalan karena suatu sebab. 

Rekomendasi