Dikepung APDESI, DPR Bacakan Surpres Revisi UU Desa

| 05 Dec 2023 12:21
Dikepung APDESI, DPR Bacakan Surpres Revisi UU Desa
Kompleks Parlemen Dikepung APDESI (Gabriella Thesa/ ERA)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima empat surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo. Salah satunya Surpres terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Pembacaan Surpres revisi UU Desa itu bertepatan dengan aksi massa yang diinisiasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di depan gedung parlemen.

"Pimpinan dewan telah menerima empat pucuk surat dari Presiden RI, yaitu R45 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Selain Surpres revisi UU Desa, DPR RI juga menerima surpres terkait RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan pemberian kewarganegaraan.

APDESI menggelar aksi massa untuk menuntut DPR RI segera mengesahkan revisi UU Desa. Ratusan orang berkumpul di depan Gedung Parlemen. Massa bahkan sempat melakukan aksi bakar-bakaran di sela-sela mengajukan tuntutan.

Pada aksi sebelumnya, mereka menuntut DPR mengesahkannya paling lambat pada hari ini, 5 Desember 2023.

Adapun DPR melalui rapat Paripurna pada Juli lalu mengesahkan RUU Desa sebagai RUU inisiatif DPR.

Fraksi di DPR menyetujui semua poin dalam revisi UU. Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam tiga periode.

Lalu, usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen. Kemudian, penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal menjadi aklamasi melalui musyawarah mufakat. Selanjutnya, RUU Desa akan dibahas bersama pemerintah.

Rekomendasi