ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menjanjikan akan membentuk kelompok kerja (pokja) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Hal itu disampaikan usai dirinya dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
"Saya dan Pak Dasco menemui perwakilan dari organisasi kepala desa untuk membicarakan dan mendengarkan aspirasi yang mereka harapkan terkait dengan undang-undang revisi desa," kata Puan.
Dari hasil kesepakatan antara pimpinan DPR RI dengan perwakilan APDESI, parlemen akan segera membentuk kelompok kerja yang juga melibatkan organisasi kepala desa dan perangkat desa untuk mengawal pembahasan revisi UU Desa.
"Kami sudah memulai dilakukan koordinator dan bahwa akan memulai kelompok kerja bersama antara DPR dengan perwakilan organisasi kepala desa untuk bisa membahas bersama-sama hal-hal yang diharapkan atau menjadi aspirasi dari para kades terkait dengan revisi UU Desa," paparnya.
Meski begitu, DPR RI belum menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang ditugaskan masuk dalam kelompok kerja tersebut.
Puan beralasan, wacana pembentukan kelompok kerja ini bertepatan dengan penutupan masa sidang DPR RI yang sebentar lagi memasuki masa reses.
"Sampai saat ini kami belum putuskan di AKD mana, apakah itu nanti Komisi II atau di Baleg. Namun yang pasti, mulai besok DPR sudah melakukan masa reses," katanya.
Walaupun memasuki masa reses, pimpinan DPR RI tetap akan berkomunikasi dengan pimpinan AKD untuk membentuk kelompok kerja bersama organisasi kepala desa dan perangkat desa.
Dia tak menutup kemungkinan kelompok kerja ini mulai efektif di tengah masa reses DPR RI.
"Kami tadi juga sudah menyepakati dalam pertemuan, bahwa akan ada pertemuan-pertemuan informal untuk kemudian menyampaikan presepsi atau pemikiran dan aspirasi dari kedua belah pihak," kata Puan.
Adapun dalam audiensi bersama APDESI, Puan menegaskan dewan legislatif berkomitmen membahas revisi UU Desa.
"Kami telah menerima surat dari Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi undang-undang desa. Kami pastikan revisi UU Desa akan jalan,” kata Puan.
"Namun tidak bisa terburu-buru, harus ada mekanisme yang ditempuh sesuai dengan perundang-undangan. Jadi tidak bisa tiba-tiba disahkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima empat surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo. Salah satunya Surpres terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Pembacaan Surpres revisi UU Desa itu bertepatan dengan aksi massa yang diinisiasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di depan gedung parlemen.
Selain Surpres revisi UU Desa, DPR RI juga menerima surpres terkait RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan pemberian kewarganegaraan.
APDESI menggelar aksi massa untuk menuntut DPR RI segera mengesahkan revisi UU Desa. Ratusan orang berkumpul di depan Gedung Parlemen.
Massa bahkan sempat melakukan aksi bakar-bakaran di sela-sela mengajukan tuntutan.
Pada aksi sebelumnya, mereka menuntut DPR mengesahkannya paling lambat pada hari ini, 5 Desember 2023.