Korban dan Pelaku Mutilasi di Turi Yogya Kenal di Facebook, Tergabung di Komunitas dengan Aktivitas Tidak Wajar

| 18 Jul 2023 20:14
Korban dan Pelaku Mutilasi di Turi Yogya Kenal di Facebook, Tergabung di Komunitas dengan Aktivitas Tidak Wajar
Jumpa pers kasus mutilasi di Sleman di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023) (Wawan Hananto/Era)

ERA.id - Identitas korban kasus mutilasi di Turi, Triharjo, Kabupaten Sleman, DIY, beserta kaitannya dengan dua pelaku juga penyebab aksi keji itu mulai diungkap polisi. Ketiganya tergabung dalam komunitas dengan aktivitas tidak wajar.

Hal itu disampaikan saat jumpa pers penangkapan tersangka kasus itu di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023). Kasus ini bermula dari penemuan sejumlah potongan korban yang ditemukan di lima lokasi sejak Kamis (13/7/2023).

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan korban identik dengan R, mahasiswa perguruan tinggi swasta yang dilaporkan hilang di Bantul.

"Persamaan sidik jari di TKP dengan laporan orang hilang itu identik 99 persen," ujarnya.

Selain itu, polisi melakukan pengenalan visual ke keluarga terhadap barang-barang di TKP seperti pakaian dan sandal korban.

"Oleh keluarga korban barang tersebut dipastikan barang milik pribadi korban," ujar Endriadi.

Polisi juga tengah memastikan identitas tersebut dengan pemeriksaan DNA korban dan orang tuanya.

Endriadi menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman di TKP, polisi mendapat sejumlah barang bukti yakni ember, talenan, tali, panci, pisau, cangkul, kompor, dan gas tabung.

Polisi juga menyusuri potongan tubuh yang dibuang di empat sungai yakni di Kali Krasak ditemukan potongan tangan, di Kali Nyo ditemukan tulang dan organ dalam, lalu di Kali Nyamplung dengan temuan daging, usus, dan pakaian, serta di Kali Mlinding berupa potongan daging.

Hasil penyelidikan menunjukkan terduga pelaku W (29), warga Magelang yang tinggal di Jogja, meminta RD (38) asal Jakarta Selatan untuk datang ke Jogja untuk bertemu R.

"Antara korban dan terduga pelaku saling kenal melalui medsos Facebook. Salah satu pelaku datang ke Jogja atas ajakan pelaku lain," ujar Endriadi.

Menurutnya, ketiganya rupanya tergabung di suatu komunitas dengan aktivitas tidak wajar. "Mereka melakukan kegiatan kekerasan satu sama lain dan ini berlebihan sehingga korban meninggal dunia," tuturnya.

Melihat korban meninggal dunia, menurut Endriadi, pelaku panik kemudian berniat menghilangkan jejak dan melakukan mutilasi.

"Selain dipotong, sejumlah bagian tubuh direbus untuk menghilangkan sidik jari. Setelah dipot, dimasukkan plastik dan untuk dibuang di berbagai lokasi tersebut," ujarnya.

Polisi menjerat dua pelaku dengan sejumlah pasal yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun, juga pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun bui.

Selain itu, keduanya bakal dikenai pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal yang masing-masing dengan ancaman 12 dan 7 tahun penjara.

Rekomendasi