ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan Bareskrim Polri akan mengambil alih kasus dugaan penyalahgunaan zakat yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kasus ini masih ditangani Polres Indramayu dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sekaligus memintai keterangan saksi-saksi dan pelapor. Apabila sudah cukup bukti, perkara ini akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Selanjutnya apabila sudah dirasa cukup bukti maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar," ujar Ramadhan kepada wartawan dikutip Jumat (21/7/2023).
Sebelumnya, Polri menyampaikan Polres Indramayu menerima aduan masyarakat terkait Panji Gumilang yang diduga menyalahgunakan uang zakat, infak dan sedekah.
"Laporan (terkait) dugaan penyalahgunaan zakat oleh Ponpes Al-Zaytun, saudara PG," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (18/7).
Aduan ini dilayangkan oleh SM, yang merupakan perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada Senin (17/7). Dalam aduan ini, SM melampirkan dua buah screenshot sebagai barang bukti, yakni screenshot video liputan seorang jurnalis TV nasional dan screenshot dalam acara Catatan Demokrasi.
"Kemudian Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat," ucapnya.