ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mempertanyakan maksud pernyataan Presiden Joko Widodo terkait rencana mengevaluasi perwira TNI yang menduduki jabatan sipil.
Dia mengaku tak paham dengan konteks evaluasi yang disampaikan Presiden Jokowi. "Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan 'semua akan dievaluasi' ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ," kata Christina kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Apabila evaluasi yang dimaksud menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil, maka akan berdampak dengan undang-undang yang berlaku.
Sebab penempatan jabatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Jika evaluasinya menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil tentu akan menyangkut revisi undang-undang," kata Christina.
Disebutkan, Pasal 47 UU TNI mengatur ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Apakah konteks pos penempatan yang mau dievaluasi? Maka tentunya kita membutuhkan penjelasan yang lebih utuh mengenai hal ini agar tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan," lanjutnya.
Atau, apakah evaluasi yang dimaksud lebih terkait dengan persoalan 'hukum' serta penyelewengan anggaran, agar di kemudian hari tidak terjadi lagi apa yang dialami Kepala Basarnas dengan KPK.
Christina menegaskan, parlemen akan mendukung apabila evaluasi tersebut menyangkut soal pemberantasan korupsi. Namun, Presiden Jokowi perlu menjelaskan dulu maksud pernyataannya.
"Kami kembalikan dulu pada Presiden Jokowi, maksud evaluasinya seperti apa. Meski kami tentu sepakat jika tujuan evaluasi dalam rangka perang terhadap korupsi dan memastikan koordinasi antar lembaga negara bisa berjalan dengan baik," kata Chirstina.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan mengevaluasi perwira TNI yang menduduki jabatan sipil.
Hal ini buntut dari penetapan tersangka atas Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berujung polemik.
"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah ini, semuanya," tegas Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur, Senin (31/7).
Dia menekankan, evaluasi tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam program-program penting pemerintah. "Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi.