ERA.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, perpanjangan masa usia pensiun tentara untuk mempertahankan kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan TNI. Hal ini menjadi dasar perubahan aturan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Selain itu, perpanjangan masa usia pensiun TNI juga merupakan dampak dari meningkatnya harapan hidup rata-rata orang Indonesia.
"Relevansi batas usia pensiun TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan TNI menilai bahwa kesejahteraan karir prajurit dan pengembangan karir harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior," ujar Agus dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR, Kamis (13/3/2025).
Sementara terkait transisi prajurit purnawirawan dimungkinkan untuk berkarir di jabatan sipil sebagai aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan keahliannya.
Dia mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang," kata Agus.
"Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional kesejahteraan prajurit kebutuhan organisasi serta dampaknya pada APBN 2025-2030," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengajukan masa pensiun perwira tinggi bintang 4 TNI berdasarkan keinginan presiden. Sehingga, tidak ada pembatasan usia pensiun bagi para jenderal bintang 4 TNI.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin berdasarkan dafar invetarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI dari pemerintah.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 yang belum pensiun, prajurit (TNI) dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai kebijakan presiden," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Sementara, dalam DIM revisi UU TNI dari pemerintah mengatur tegas batas usia pensiun tingkatan pangkat TNI.
Antara lain, Tamtama 56 tahun, Bintara 57 tahun, Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun, Kolonel 59 tahun, Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun, Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun.