ERA.id - Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Yang bersangkutan pun terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun '46 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ini ancamannya 10 tahun (penjara)," ujar kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun," tambahnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Panji Gumilang dalam kondisi sehat saat diperiksa.
Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan penyidik belum menentukan apakah Panji Gumilang ditahan atau tidak. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," ucapnya.