MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara

| 08 Aug 2023 18:36
MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara
Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi (Antara)

ERA.id - Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis hukuman penjara 20 tahun ke terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi.

MA mengubah vonis hukuman istri Ferdy Sambo ini dari 20 tahun ke 10 tahun.

"Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan saat membacakan putusan MA, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo juga mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

MA mengabulkan kasasi suami Putri Candrawathi ini. Ferdy Sambo tak jadi divonis hukuman mati, melainkan dipenjara seumur hidup.

Rekomendasi