ERA.id - Bareskrim Polri gagal menaikkan status perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini dikarenakan penyidik kurang memiliki alat bukti untuk menaikkan status perkara tersebut.
"Jadi tadi kita melaksanakan gelar perkara terkait perkembangan tindak pidana pencucian uang yang dihadiri oleh pengawas eksternal Bareskrim dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri pun akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi lainnya dari perkara ini. Sebab dari 37 saksi yang diundang, baru 19 orang yang memenuhi panggilan.
"Minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan karena kita masih membutuhkan keterangan saksi," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang di kasus TPPU. Dari hasil pemeriksaan ini diketahui seluruh transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun harus berdasarkan perintah Panji Gumilang.
"Dan beliau menyampaikan bahwa beliau sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia melakukan ataupun menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut, harus berdasarkan perintah beliau," kata Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8).
Whisnu menambahkan Panji Gumilang memiliki ratusan rekening. Ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga digunakan untuk operasional Ponpes Al-Zaytun.