ERA.id - Polisi mengungkap kasus kebocoran data para nasabah kartu kredit BCA yang sempat viral di media sosial. Dalam kasus ini, penyidik menangkap satu tersangka, yakni MRGP (28).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan MRGP ditangkap pada Selasa (8/8) di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Tersangka menjual kartu kredit BCA karena terinspirasi hacker Bjorka.
"Jadi dari hasil keterangan yang kita dapatkan dari tersangka, awalnya tersangka ini mengikuti pemberitaan seputar hacker Bjorka kemudian dia terinspirasi dan dia menelusuri lebih jauh, lebih dalam dan menemukan dark web dimaksud," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Ade menjelaskan MRGP tak meretas sistem perbankan BCA untuk mendapatkan data nasabah. MRGP sebenarnya tidak memiliki data para nasabah BCA. Dia hanya menampilkan data-data transaksi nasabah yang dia dapatkan dari perusahaan pinjaman online (pinjol). Sebab sebelumnya, tersangka bekerja di perusahaan pinjol.
"Jadi perlu saya sampaikan disini bahwa penjualan data pribadi maupun data finansial nasabah bank oleh tersangka ini, hanya bisa mengakses terkait dengan mutasi ataupun transaksi yang terjadi secara real time," ucapnya.
Tersangka menjual data yang dia klaim sebagai data kartu kredit nasabah Bank BCA di situs dark web breachforums dengan akun "Pentagram".
Dari kasus ini, MRGP dijerat dengan Pasal Pasal 32 Jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.