ERA.id - Seorang pria pengangguran berinisial WFT (22) ditangkap karena melakukan ilegal akses dan manipulasi data. WFT beraksi dengan mengaku sebagai hacker Bjorka.
"Peran dari tersangka yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa versi 2020," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).
"Kemudian perannya yang kedua mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum," tambahnya.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menambahkan kasus ini berawal pada Februari 2025 silam. Saat itu, pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa dan mengunggah tampilan database nasabah bank swasta. Dia ingin memeras perbankan swasta tersebut.
"(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," ujar Herman.
Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi. Pelaku ini juga memiliki akun di dark forum dengan nama Bjorka. Namun pada 5 Februari 2025, WFT mengganti nama akun dark forumnya menjadi SkyWave karena mendapat sorotan publik.
Setelah itu, dia kembali mengunggah tentang contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta.
"Kemudian setelah itu di bulan Februari juga pelaku mengupload-nya melalui akun X yang bernama @bjorkanesiaa. Setelah itu dia akan mengirim pesan kepada bank yang dimaksud dengan niat untuk melakukan pemerasan," tambahnya.
Pada Maret 2025, WFT mengunggah ulang data yang dia peroleh di media sosial Telegram untuk diperjualbelikan. WFT mengklaim memperoleh sejumlah data perbankan, perusahaan kesehatan, perusahaan swasta di Indonesia.
"Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang dimiliki oleh pelaku dan secara rutin pelaku ini juga selalu mengganti (akun baru)," ungkapnya.
Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Sulawesi Utara, Selasa (23/9). WFT mengaku memperoleh data-data dari orang lain.
Saat ditanya apakah WFT merupakan Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia dan dicari-cari oleh kepolisian, polisi belum bisa memastikannya. Polisi menyebut kasus ini masih dalam pendalaman.
"Yang Opposite, ya mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody. Jadi itu masih dalam penyelidikan," ucap Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus.
WFT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.