Didakwa Terima Suapo Senilai Rp16,6 Miliar, Rafael Alun Ajukan Eksepsi

| 30 Aug 2023 18:26
Didakwa Terima Suapo Senilai Rp16,6 Miliar, Rafael Alun Ajukan Eksepsi
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang perdana di PN Jakpus (Antara)

ERA.id - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mohon izin yang mulia, untuk tindak lanjut surat dakwaan ini sudah saya serahkan ke tim kuasa hukum saya," kata Rafael usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) dikutip dari Antara.

Tim kuasa hukum Rafael Alun kemudian mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tim JPU KPK.

"Setelah berdiskusi dengan klien kami, kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata anggota tim kuasa hukum Rafael Alun, Andi Ahmad Nur Darwin di PN Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyusun eksepsi.

Tim kuasa hukum Rafael kemudian mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyusunan eksepsi menjadi dua pekan atau 14 hari, meskipun demikian pemohonan tersebut ditolak majelis hakim dan sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (6/9).

"Jangan terlalu lama, jadi saya berikan waktu satu minggu ya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Rekomendasi