ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai tahapan pemilu justru bisa terganggu jika pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tidak dimajukan oleh KPU.
“Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” nilai Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/9/2023) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan jadwal tahapan pemilu ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri, DPR RI dan Bawaslu.
"Masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan dan sebelum pemungutan suara, sedangkan urusan logistik pemilu harus selesai sebelum pemungutan suara, dan gambar harus sudah dicetak beberapa hari sebelum pemungutan suara," katanya.
Menurut dia, jika menggunakan jadwal lama yakni pendaftaran capres-cawapres dibuka 19 Oktober hingga 25 November, maka tahapan pemilu tidak terkejar.
“Kalau menggunakan jadwal lama, kita harus menunda malahan. Oleh sebab itu ya dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023). Itu sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya,” kata Mahfud.
Secara terpisah, Presiden Joko Widodo tidak menanggapi soal usulan KPU agar masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan. Presiden meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada KPU.
"Tanyakan ke KPU," ujar Presiden Joko Widodo di sela kegiatannya meninjau gudang Bulog di Bogor, Jawa Barat, Senin.