Laksda Kresno Bantah Ada Unsur Politis Dibalik Uji Materi Usia Pensiun TNI ke MK

| 22 Sep 2023 10:49
Laksda Kresno Bantah Ada Unsur Politis Dibalik Uji Materi Usia Pensiun TNI ke MK
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro (Dok Istimewa)

ERA.id - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro membatantah ada unsur politis terkait uji materi pasal yang mengatur tentang usia pensiun anggota TNI.

Laksda Kresno juga menegaskan bahwa pengajuan gugatan oleh dirinya dan sejumlah a=prajurit aktif serta purnawirawan tersebut dilakukan secara pribadi dan bukan kedinasan.

"Dan ini adalah pribadi, tidak kedinasan. Walaupun ada surat perintah dari Panglima TNI tetapi isi dari surat perintah itu pada intinya adalah di samping tugas dan jabatan saya, saya diizinkan untuk melakukan yudisial review di Mahkamah Konstitusi," jelas Laksda Kresno kepada wartawan pada Kamis (21/9/2023).

Dia juga membantah jika uji materi ini terkait dengan masa jabatan Panglima TNI Yudo Margono yang hanya setahun.

Kresno menegaskan jika proses uji materi di Mahkamah Konstitusi tersebut membutuhkan waktu sekitar 4 bulan.

Sebelumnya, Tujuh prajurit TNI yang tediri atas prajurit aktif dan purnawirawan, mengujikan ketentuan batas usia pensiun dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Pemohon I yaitu Kresno Buntoro, Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Laksamana Muda TNI. Pemohon II, Sumaryo, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk. Pemohon III, Suwardi, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala. Pemohon IV, Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut. Pemohon V, Eko Haryanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk. Pemohon VI, Sumanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus. Terakhir, Pemohon VII, Marwan Suliandi, Prajurit Militer bertugas sebagai Hakim Militer.

Para Pemohon perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 tersebut, mengujikan Pasal 53 UU TNI yang menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.  

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK pada Kamis (07/09/2023), Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum para Pemohon mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan.

Rekomendasi