Otorita Pastikan Tak Ada Kabel Seliweran di IKN: Tidak Ada Orang Kecelakaan karena Kabel di Atas

| 26 Sep 2023 17:35
Otorita Pastikan Tak Ada Kabel Seliweran di IKN: Tidak Ada Orang Kecelakaan karena Kabel di Atas
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/09/2023). (ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso)

ERA.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono memastikan tidak ada kabel-kabel berseliweran di IKN yang sedang dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Tidak ada kabel berseliweran semuanya di bawah tanah," kata Bambang dalam acara Sustainable Action for Future Economy (SAFE) 2023 di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).

Ia menjelaskan kabel-kabel dengan beragam fungsi atau Multi Utility Tunnel (MUT) akan masuk ke bawah tanah sehingga lebih aman.

Kabel-kabel seperti kabel listrik, fiber optik semuanya ditata dengan baik di dalam tanah atau tidak ada yang muncul di permukaan sehingga tidak mengancam keselamatan warga sekitar.

"Jadi tidak ada orang kecelakaan karena kabel di atas," kata dia.

Dia menambahkan saat ini penaatan kabel-kabel di kawasan IKN tengah dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN.

Diketahui, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN mengungkapkan, realisasi pemasangan teknologi terowongan MUT di Jalan Sumbu Kebangsaan Barat dan Jalan Sumbu Kebangsaan Timur IKN Nusantara rata-rata mencapai sekitar 40 persen per Agustus 2023.

Posisi MUT dipasang di bawah tanah atau jalan dengan kedalaman kurang lebih 1,5-2 meter.

Adapun total panjang MUT yang terpasang di Jalan Sumbu Kebangsaan Barat sekitar 20 kilometer.

Sedangkan MUT yang direncanakan untuk jalan-jalan lainnya memiliki total panjang sekitar 14 kilometer.

Teknologi MUT mengakomodir tiga hal, pertama adalah saluran drainase jalan, kedua pipa air minum dan hal-hal yang tidak berkaitan dengan listrik, sedangkan ketiga untuk jaringan kabel listrik dan internet ditempatkan di kompartemen terpisah.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, IKN yang dibangun adalah IKN harus merepresentasikan kota yang modern dengan standar internasional yakni progresif, inovatif, dan kompetitif dari segi teknologi, arsitektur, perencanaan kota, dan isu-isu sosial, serta dilengkapi dengan infrastruktur kelas dunia, dan terhubung dengan berbagai pusat kota lainnya di level global.

Rekomendasi