ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan keluarga pejabat negara untuk hidup sederhana dan menjauhi perilaku korup, salah satunya adalah flexing atau pamer kekayaan.
"Korupsi merampas hak-hak kita semua. Korupsi adalah kejahatan kriminal yang harus kita perangi. Oleh karena itu, diharapkan tidak ada lagi yang namanya flexing, hiduplah dengan cukup dan sederhana," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (4/10/2023).
Firli berpesan agar seluruh anggota keluarga pejabat maupun penegak hukum bisa menjaga pola hidup dalam keseharian. Khususnya untuk para istri, yang menurut Firli, memiliki peran besar mendidik perilaku antikorupsi di keluarga.
Purnawirawan Polri bintang tiga itu juga menambahkan bahwa perilaku korup adalah ancaman dan menyebabkan kemunduran bangsa. Untuk mencegahnya, perlu peran dari setiap individu dan anggota keluarga agar budaya antikorupsi dapat tercipta.
"Ruh budaya antikorupsi senantiasa menyiratkan nilai kejujuran, kesederhanaan, moral, dan etika. Karena itu, untuk menjauhi perilaku korup bisa dimulai dari lingkungan keluarga. Korupsi jelas merugikan generasi bangsa," ujarnya.
Firli juga menyinggung adanya penyelenggara dan pejabat negara yang belum memahami arti korupsi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan undang-undang, korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tindak pidana korupsi, dikelompokkan jadi tujuh jenis besar, meliputi kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Di sisi lain, KPK juga terus berupaya memberantas korupsi dari lima fokus area, yang mencakup korupsi di bidang sumber daya alam, bisnis, politik, penegak hukum, dan layanan publik.
"Harapannya, fokus area tersebut jadi roadmap pemberantasan korupsi tahun 2045 atau bertepatan dengan 100 tahun Indonesia dan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan berbudaya antikorupsi," kata Firli.