ERA.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya. Syahrul dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (11/10).
Permintaan itu disampaikan Syahrul melalui tim kuasa hukumnya yaitu Ervin Lubis, Arianto W Soegio dan Anggi Alwik Siregar. Ketiganya mengantar surat ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," kata Ervin dalam keterangannya.
Dia memastikan kliennya akan kooperatif memenuhi panggilan KPK. Adapun alasan Syahrul batal datang ke kantor lembaga antirasuah karena sedang pulang kampung untuk menemui ibunya. Ervin mengatakan, ibunda Syahrul yang berusia 88 tahun dikabarkan sedang sakit.
"Namun sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya,” tegasnya.
“Sebagai seorang anak hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” sambung Ervan.
Diberitakan sebelumnya, KPK bakal memeriksa Syahrul terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu, 11 Oktober. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya.
Ini merupakan panggilan yang pertama kali bagi Syahrul di tingkat penyidikan kasus itu. Sementara pada proses penyelidikan, ia pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah mengusut tiga klaster tindak pidana. Rinciannya dugaan pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK hingga saat ini belum mengumumkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Tapi, informasi yang beredar Syahrul terjerat bersama dua anak buahnya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.