ERA.id - Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan proses etik terkait dugaan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal dipercepat.
Hal ini menanggapi penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari Syahrul. Katanya, proses yang berjalan di Dewan Pengawas KPK tak akan berhenti, bahkan bisa lebih cepat diputuskan.
“Bisa jadi kami percepat ya (putusannya, red),” kata Syamsuddin kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Syamsuddin bilang proses yang berjalan di Polda Metro dengan pengusutan pelanggaran etik oleh pihaknya adalah dua ranah yang berbeda. Tapi, hasil gelar perkara polisi dalam kasus pemerasan itu bisa menjadi rujukan Dewas KPK dalam mengambil keputusan.
Meski belum memerinci sikap akhir mereka, Syamsuddin bilang bisa saja Dewas KPK merekomendasikan pemberhentian terhadap Firli.
Surat inilah yang nantinya bisa berujung pada keputusan presiden memberhentikan Ketua KPK seperti ketetapan Pasal 32 UU KPK.
“Memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika Pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden,” tegasnya.
“(Rekomendasi Dewas KPK) itu nanti setelah putusan etik dikeluarkan,” imbuh Syamsuddin.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.