Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka Korupsi, NasDem Minta Proses Hukum Adil dan Bermartabat

| 12 Oct 2023 10:12
Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka Korupsi, NasDem Minta Proses Hukum Adil dan Bermartabat
Syahrul Yasin Limpo. (Antara)

ERA.id - Partai NasDem meminta proses hukum yang tengah dijalani kadernya yang juga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilakukan dengan adil dan bermartabat.

Hal ini merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menentapkan Syahrul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kami hanya meminta agar seluruh proses yang dilalui SYL harus dalam prinsip rule of law, dalam prinsip-prinsip hukum yang fair, adil, dan bermartabat," ujar Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim kepada wartawan, dikutip Kamis (12/10/2023).

Hermawi mengatakan, status hukum Syahrul saat ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaluai.

"Status hukum itu bagian dari mekanisme hukum, oleh karena itu kita memakluminya sebagai bagian dari proses hukum," ucapnya.

Partai NasDem juga menghormati keputusan Syahrul yang mengajukan pra peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sama halnya hari ini SYL memasukkan permohonan pra peradilan atas statusnya itu dan kita juga menghormatinya sebagai bagian dari penggunaan hak hukum," kata Hermawi.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SYL (Syarul Yasin Limpo) menteri pertanian periode 2019-2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Selain Syahrul, dua pejabat di Kementan yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Atas penetapan status hukum itu, Syarul mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Pengajuan dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun perkara ini terdaftar dengan Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Benar (Syahrul mengajukan gugatan praperadilan),” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/10).

Rekomendasi