ERA.id - Dua orang, yakni DR dan VW ditetapkan sebagai tersangka baru kasus match fixing atau pengaturan skor di pertandingan sepak bola pada 2018. Motif tersangka dalam kasus ini agar klubnya dipromosikan ke Liga 1.
"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola. Peran VW dalam kasus ini yakni melobi perangkat wasit untuk memenangkan klubnya dengan janji sejumlah uang.
"Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu. Dan DR berperan sebagai penyandang dana, yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y," ucap Asep.
Jenderal bintang dua Polri ini enggan mengungkapkan klub yang dinaungi DR dan VW. Asep hanya menyebut klub tersebut masih di Liga 1.
Sebelumnya, sebanyak enam orang yakni K, A, M, E, R, dan A ditetapkan menjadi tersangka di kasus match fixing atau pengaturan skor di pertandingan sepak bola pada 2018. Irjen Asep Edi menyebut match fixing berawal ketika ada klub sepak bola melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit agar memihak atau membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming uang.
"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9).
Jenderal bintang dua Polri ini enggan merinci klub tersebut. Dia hanya menyebut klub itu telah mengeluarkan total uang hingga Rp1 miliar untuk melobi para wasit. "(Uang Rp1 miliar itu dikeluarkan untuk) satu liga, satu liga pertandingan," ucapnya.