Satgas Anti Mafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Match Fixing, Salah Satunya Pemilik Klub

| 12 Oct 2023 17:46
Satgas Anti Mafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Match Fixing, Salah Satunya Pemilik Klub
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua orang, yakni DR dan VW sebagai tersangka kasus match fixing atau pengaturan skor di pertandingan sepak bola pada 2018.

"Kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Asep menerangkan VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola. VW melobi perangkat wasit untuk memenangkan klubnya dengan janji sejumlah uang.

"Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu. Dan DR berperan sebagai penyandang dana, yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y," ucap Asep.

Kedua orang ini dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Sebelumnya, sebanyak enam orang yakni K, A, M, E, R, dan A ditetapkan menjadi tersangka di kasus match fixing atau pengaturan skor di pertandingan sepak bola pada 2018. Irjen Asep Edi menyebut match fixing berawal ketika ada klub sepak bola melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit agar memihak atau membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming uang.

"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9).

Jenderal bintang dua Polri ini enggan merinci klub tersebut. Dia hanya menyebut klub itu telah mengeluarkan total uang hingga Rp1 miliar untuk melobi para wasit. "(Uang Rp1 miliar itu dikeluarkan untuk) satu liga, satu liga pertandingan," ucapnya.

Asep menerangkan tersangka K merupakan liaison officer (LO) wasit dan A ialah kurir pengantar uang. Untuk M adalah wasit tengah, E merupakan asisten wasit 1, R asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Rekomendasi