ERA.id - Satgas Anti Mafia Bola mengungkap kasus match fixing atau pengaturan pertandingan sepak bola dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Untuk perkara judi sepak bola, Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan.
"Untuk judi bola memang sudah ada laporan, tapi sedang masih dalam proses penyelidikan," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Asep tak banyak bicara mengenai kasus ini dan hanya menyebut informasi lebih lanjut akan disampaikan di lain waktu.
Sebelumnya, sebanyak enam orang yakni K, A, M, E, R, dan A ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus match fixing atau pengaturan skor di pertandingan sepak bola pada 2018.
Irjen Asep Edi Suheri menyebut match fixing berawal ketika ada klub sepak bola melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit agar memihak atau membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming uang.
"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini.
Jenderal bintang dua Polri ini enggan merinci klub tersebut. Dia hanya menyebut klub itu telah mengeluarkan total uang hingga Rp1 miliar untuk melobi para wasit. "(Uang Rp1 miliar itu dikeluarkan untuk) satu liga, satu liga pertandingan," ucapnya.
Tersangka K merupakan liaison officer (LO) wasit dan A ialah kurir pengantar uang. Untuk M adalah wasit tengah, E merupakan asisten wasit 1, R asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
"Selanjutnya modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub x. Salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside, dan para wasit yang terlibat dalam kasus ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2," ujarnya.