ERA.id - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjelaskan penyebab atau pemicu kenaikan harga beras di daerah tersebut.
"Pertama, harga beras di Jakarta yang menjadi acuan di Indonesia mengalami kenaikan sehingga berimbas ke daerah lain," kata Kepala BI Perwakilan Sumbar Endang Kurnia Saputra di Padang dikutip dari Antara, Jumat (20/10/2023).
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga beras kualitas bawah I di pasar tradisional Sumatera Barat per 20 Oktober yakni Rp15.150 per kilogram, atau naik Rp400. Kemudian, harga beras kualitas super I Rp17.450 atau naik Rp100, dan beras kualitas super II dijual Rp17.200 per kilogram atau naik Rp150.
Kenaikan harga beras di pasar tradisional tidak lepas dari efek kenaikan harga gabah kering panen dan gabah kering giling di tingkat petani terutama di wilayah Pulau Jawa.
Endang mengatakan kenaikan harga gabah yang ujungnya berimbas pada kenaikan harga beras di tingkat pasar, juga imbas atau pengaruh dari kenaikan harga pupuk sehingga, hal itu turut memengaruhi nilai jual gabah petani.
Kondisi tersebut diperparah dengan dampak musim kemarau atau efek El Nino yang mengganggu hasil panen petani khususnya padi. Rentetan tersebut mengakibatkan kenaikan harga beras di sejumlah daerah.
Khusus di Sumbar, Endang mengatakan ketersediaan atau pasokan beras tergolong aman atau cukup. Namun, hal itu tidak menjamin harga beras stabil. Sebab, harga di Jakarta atau pasar yang lebih besar masih menjadi acuan utama.
"Yang perlu diingat bahwa dari sisi ketersediaan, Sumatera Barat ini surplus beras hingga 160 ribu ton," sebut dia.
Dengan produksi yang tinggi serta surplus tersebut, tak jarang petani di Sumbar justru menjual beras ke provinsi lain. Sebab, harga jual di daerah lain jauh lebih tinggi jika dibandingkan di Ranah Minang.
Di satu sisi, eks Deputi Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta tersebut memahami para petani lebih memilih menjual beras ke provinsi tetangga sebab, hal itu bagian dari strategi atau mekanisme hukum pasar.
Akan tetapi, BI tetap mengimbau dan mengingatkan pemerintah daerah agar membuat semacam regulasi yang mengatur penjualan beras tidak sepenuhnya ke provinsi lain. Tujuannya, agar ketersediaan beras di Sumbar tetap terjamin terutama saat musim kemarau.
"Paling tidak jangan semuanya (beras) dijual ke luar. 50 persen harus di Sumbar," sebutnya.