MKMK Putuskan Arief Hidayat Langgar Sapta Karsa Hutama, Ini Alasannya

| 07 Nov 2023 19:22
MKMK Putuskan Arief Hidayat Langgar Sapta Karsa Hutama, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (Antara)

ERA.id - Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan Dian Ekowanto dkk, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Johan Imanuel dkk, dan perorangan yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi Raden Elang Mulyana dkk, dan Advokat Lisan Hendarsam Marantoko dkk, mengajukan laporan terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Pelapor mempermasalahkan apakah boleh dissenting opinion hakim konstitusi disusun secara provokatif. Bahkan juga mengungkap rahasia RPH ke publik, menjatuhkan kolega sesama hakim dan tak koheren dengan masalah yang dibahas.

Majelis Kehormatan menilai Hakim terlapor Arief tak dapat disebut melanggar kode etik karena materi dissenting opinion. Meskipun, Arief juga mengungkap sisi emosional seorang hakim.

"Pada hakikatnya pendapat berbeda seorang hakim merupakan wujud independensi personal dan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman," kata Hakim Majelis Kehormatan Bintan R. Saragih di MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut, Hakim Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menyimpulkan narasi ceramah Arief dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional dan wawancara dalam podcast Medcom.id terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait pernyataan di ruang publik.

"Yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly.

Jimly juga menyatakan masalah kebocoran informasi rahasia RPH di MK, hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tak dapat menjaga keterangan yang bersifat tertutup. Hal ini juga dianggap melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Selanjutnya, soal praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar. Hakim terlapor dianggap MKMK membiarkan praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi tanpa saling mengingatkan.

"Hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," katanya.

"Menjatuhkan sanksi teguran secara lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," imbuh Jimly.

Rekomendasi