ERA.id - Usai pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo tampak tersenyum senang dan mengaku menghormati putusan MKMK.
"Ya, saya hormati keputusannya," ujar Ganjar di Gedung Pakarti, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Bacapres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga tidak mengambil pusing soal independensi dan netralitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
MKMK sendiri menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dalam putusan perkara terkait syarat capres dan cawapres.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Imbasnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," tegas Jimly.
Jimly membacakan putusan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.
Seperti diketahui, sebelumnya MK telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 169 huruf 1 Undang-Undang (UU) Pemilu yang membatasi usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Adapun putusan atas perkara tersebut memungkinkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalaui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut diduga untuk memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bacawapres mendampingi Prabowo Subianto.