ERA.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memastikan tidak ada perlakukan khusus terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang selama di lapas dan saat ini statusnya masih menjadi tahanan titipan.
"Kita tidak istimewakan, perlakuan sama, tdak ada fasilitas khusus," kata Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Hero Sulistiyono di Indramayu dikutip dari Antara, Rabu (8/11/2023).
Hero menjelaskan terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu, ditempatkan pada sebuah kamar kecil di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Indramayu.
Di dalam blok itu, kata Hero, terdapat lima kamar dan Panji Gumilang tetap diperlakukan sama seperti warga binaan lainnya.
"Dia statusnya tahanan titipan. Ruangannya sama saja, karena Blok Mapenaling itu untuk warga binaan baru. Kita tempatkan di situ. Dalam satu blok ada lima kamar," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa selama 20 hari ke depan, Panji Gumilang ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu sebagai tahanan titipan.
Sedangkan terkait kondisi kesehatan terdakwa, ungkap Hero, Panji Gumilang baik-baik saja dan bisa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu.
Namun, Hero menyebutkan Panji Gumilang sempat mengeluhkan kondisi tangannya yang masih terasa nyeri.
"Karena usia dia sudah lanjut, kita tempatkan memang ada kamar kecil sendiri di blok itu. Karena faktor kesehatan, dari keterangan keluarga bahwa dia tidak bisa kena asap rokok. Dia sendirian di kamar," jelasnya.
Sementara itu Hero mengaku masih belum mengetahui informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang akan dilaksanakan pada Kamis (9/11) di Indramayu, Jawa Barat.
Sebab, kata Hero, bila pemeriksaan itu dilakukan di Lapas Indramayu maka pihaknya akan menyiapkan tempat khusus.
"Saya belum tahu, kami kalau ada pemeriksaan, kita siapkan tempat di sini. Ada untuk aparat penegak hukum (APH), kalau ada pemeriksaan kita siapkan ruangan. Itu khusus, memang ada tempatnya," ucap dia.