Jadi Ketua MK, Suhartoyo Akui Ekspektasi Publik Tinggi: Apalagi Jelang Penanganan Sengketa Pemilu

| 13 Nov 2023 13:26
Jadi Ketua MK, Suhartoyo Akui Ekspektasi Publik Tinggi: Apalagi Jelang Penanganan Sengketa Pemilu
Ketua MK Suhartoyo (Tangkapan layar Youtube MK)

ERA.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebutkan MK baru saja melewati salah satu fase krisis yang dilalui lewat cara yang bermartabat. Sehingga, MK tak bisa terus larut meratapi peristiwa yang sudah terjadi.

"Kami pun memahami bahwa ada ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan di pundak saya sebagai Ketua MK yang baru untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik," katanya di MK, Senin (13/11/2203).

Ia menambahkan kini MK telah meneguhkan komitmen untuk membangun kembali kepercayaan publik dan muruah MK. Apalagi, kepercayaan publik ini sangat diperlukan jelang penanganan sengketa perselisihan hasil pemilu 2024.

Suhartoyo menjelaskan UUD 1945 telah menjamin MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka. Adapun makna merdeka harus dipahami bebas dari segala campur tangan pihak manapun.

"Kami berharap kepada semua agar bersama-sama menjaga kemandirian MK, termasuk untuk tidak memengaruhi dan mengintervensi independensi hakim konstitusi dan MK," katanya.

Untuk diketahui, Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Sidang pleno khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dengan Masa Jabatan 2023-2028 itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11).

Selanjutnya, Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 November 2023.

Sementara itu, Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekomendasi