Jaksa Agung ST Burhanudin Jelaskan Kendala Penangan Tindak Pidana Pemilu

| 16 Nov 2023 13:50
Jaksa Agung ST Burhanudin Jelaskan Kendala Penangan Tindak Pidana Pemilu
Jaksa Agung ST Burhanudin. (Antara)

ERA.id - Jaksa Agung ST Burhanudin mengungkapkan, terdapat kendala dalam penanganan tindak pidana pemilihan umum (pemilu). Salah satunya, sulit melakukan penahanan. 

Dia menjelaskan, pihaknya sulit melakukan penahanan terahadap pelanggar pemilu apabila pelanggaranya hanya dikenakan hukuman penjara di bawah lima tahun.

"Kendala dalam penanganan tindak pidana pemilu masih kerap terjadi. Khususnya terhadap delik yang diancam dengam pidana penjara di bawah lima tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan," kata Burhanudin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, hal itu menjadi celah hukum yang dimanfaatkan para pelanggar untuk menghindari jeratan hukum.

Burhanudin mengatakan, biasanya para pelanggar akan mengglur waktu hingga kasus tersebut kadaluwarsa.

"Seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindakan pemilu karena dianggap lewat waktu atau kadaluawarsa," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.

Pada pemilu kali ini pola koordinasi Sentra Gakkumdu mewajibkan jaksa memantau penuntutan dan melaporkannya ke Sentra Gakkumdu. Hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan legitimasi bagi Kejaksaan Agung untuk menjaga netralitas dalam rangka Pemilu 2024.

"Pola koordinasi check and balacne ini diharapkan menciptakan kesepahaman sehingga penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat, guna menjaga prinsip netralitas dalam penanganan," pungkasnya.

Rekomendasi